2.4 Pemerintahan Desa
Desa Sakurjaya terdapat
beberapa Lembaga Desa : Pemerintah Desa, Bada Permusyawaratan Desa, LPM, PKK,
Karang Taruna dan RT/RW.
2.4.1 Pemerintah Desa Sakurjaya
Kepala Desa
|
:
|
1 Orang
|
Sekretaris Desa
|
:
|
1 Orang
|
Kepala Urusan
|
:
|
|
-
Kaur Umum
|
:
|
1 Orang
|
-
Kaur Program
|
:
|
1 Orang
|
-
Kaur Keuangan
|
:
|
1 Orang
|
Kepala Seksi
|
:
|
|
-
Kasi Pemerintahan
|
:
|
1 Orang
|
-
Kasi Kesejahteraan/Ekbang
|
:
|
1 Orang
|
-
Kasi Pelayanan
|
:
|
1 Orang
|
Kepala Dusun
|
:
|
2 Orang
|
Jalannya roda
pemerintahan desa telah berjalan dengan baik walaupun ada beberapa hambatan dan
kendala yang selama ini masih sulit untuk dibenahi. Kendala tersebut adalah
sering mangkir dan tidak disiplinnya perangkat desa dikarenakan banyak yang
mempunyai pekerjaan sambilan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup
serta pendapatan keluarga yang masih kurang. Dilain pihak tuntutan pelayanan
masyarakat semakin meningkat, sehingga sering kali dalam rangka
tugas/kewenangan perangkat tidak sesuai dikarenakan kurangnya SDM dan Perangkat
Desa sering kewalahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
2.4.2 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD Desa Sakurjaya
merupakan mitra kerja Pemerintah Desa, dalam hal ini sering kali BPD diminta
pendapat dan dalam menjalankan tugas tetapnyadengan tugas penyesuaian yang
dianggap perlu.
2.4.3 Lembaga Desa
Lembaga – lembaga Desa
yang saat ini telah dibentuk di Desa Sakurjaya adalah LPM, PKK, Karang Taruna
dan RT/RW. Salah satu fungsi lembaga desa adalah sebagai wadah kegiatan dan
penampungan penyaluran aspirasi, dan kreasi dalam pembangunan.
ð LPM berfungsi membantu
Pemerintah Desa untuk pembangunan secara umum (aktif).
ð PKK berfungsi menampung
kegiatan wanita, saat ini mengurusi PAUD, Posyandu dan lain-lain (aktif).
ð Karang Taruna berfungsi
sebagai wadah kegiatan para kaula muda-mudi (aktif)
ð RT / RW berfungsi sebagai
penyalur asfirasi dari masyarakat.
2.4.4 Struktur & Kelembagaan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar